Kehadiran BUMN sebagai perusahaan
milik negara sejak dekade pertama revolusi kemerdekaan Indonesia hingga
sekarang tidak bisa dipungkiri telah banyak memberikan kontribusi yang sangat
besar bagi kemajuan dan perkembangan sektor perekonomian nasional, saat kita
melihat masa dimana awal kemerdekaan sektor usaha swasta belum efektif
berjalan akibat situasi keamanan, politik
dan ekonomi pada saat itu masih belum tertata dengan baik, saat itulah BUMN
menjadi tumpuan dan pertahanan utama negara didalam membangun infrastruktur, perdagangan
dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga bisa dikatakan BUMN saat itu menjadi
perintis bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
Keberadaan BUMN sebagai agen
pembangunan mengalami pasang surut dari masa kemasa baik itu dari segi
pengelolaanya ataupun pembinaan kebijakan BUMN yang dikeluarkan oleh presiden. di
era orde lama dikenal dengan proses awal pembentukan BUMN baik itu yang dinasionalisasi perusahaan belanda ataupun
lahirnya perangkat hukum dan kelembagaan BUMN yang baru, hingga masuk ke orde
baru kebijakan dan pengelolaan tidak jauh berbeda dengan orde lama, melalui tap
MPRS tahun 1966 menjadi acuan dalam
pengelolaan BUMN saat itu. Sedangkan pasca reformasi dimana saat itu mengalami
krisis maka BUMN hadir sebagai tumpuan utama saat terjadinya krisis tahun 1998
sehingga saat itu pemerintah melakukan berbagai kebijakan baru terkait
pengelolaan BUMN.