Selamat Datang di Blog Kampung Nelayan

Ayo Kapten….Kita Berlayar Bersama ISPIKANI

Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia adalah organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 21 Mei 1984, pada hakekatnyya dibentuk sebagai forum silaturahmi antar sarjana perikanan sehingga mampu memberikan kontribusi pemikiran tehadap kemajuan pembangunan perikanan di Indonesia.

Lahirnya wadah Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia adalah sebagai bentuk menggalang potensi segenap sarjana perikanan guna menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tatk bisa pungkiri organisasi ini lama berlabuh dipulau sehingga menyebabkan tak berlayar tak lain disebabkan oleh sibuknya nahkoda dan para ABK di berbagai institusi perikanan.

tahun 2014 menjadi momen penting kembalinya berlayar ISPIKANI....tahun dimana kongres ISPIKANI Ke VII dilaksanakn sebagai awal kembangkitan generasi muda sarjana perikanan indonesia, disinilah harapan baru itu kembali dikomandankan oleh nahkoda baru ispikani untuk berlayar menuju pulau harapan.

SAYA MENCINTAI PEKERJAANKU.....#IW

cinta akan mengubah segalanya menjadi indah...menjadi bermakna, cinta akan mengubah pahit menjadi manis, dan manis berbuah menjadi ibadah, cinta tak mengenal ruang dan waktu selalu indah ketika dia ada dalam setiap kegiatan dan waktu.
sama seperti cinta kita kepada tuhan ataupun kepada sesama manusia.terasa bahagia ketika kita menunaikan ibadah dan terasa senang ketika kita bersama saling canda dan tertawa meskipun dalam keadaan sedih, sebab cinta mengubah keadaan yang tak mungkin menjadi mungkin
didalam pekerjaan ketika cinta dihadirkan maka semuanya akan menjadi sanat luar biasa ,...dan pekerjaan itu senang untuk dijalankan. didalam pekerjaan ketika dilandasi rasa cinta maka pekerjaan yang berat akan terasa ringan sebab niatnya adalah rasa cinta.

Untuk Bangsaku ......IW


  3 bulan berada dijambi, proses hidup proses belajar, membangun bangsa tidak mesti ikut dalam percaturan politik, membangun bangsa bisa dalam bentuk usaha kecil,dan menjadi bagian dari BUMN, 3 bulan bersama nelayan,petambak,dan suku anak dalam jambi merupakan hal yang indah dalam catatan kehidupan. membangun bangsa tidak mesti banyak uang dan harus kaya, kita hanya perlu sekelompok anak muda yang mau bekerja ikhlas,cukup untuk makan sehari tidak korupsi dan dekat dengan masyarakat.

  saya miskin tapi saya bermartabat, saya miskin tapi punya keberanian untuk berbuat membangun bangsa, hidup bersama anak suku dalam dijambi merupakan proses keyakinan bahwa apa yang saya lakukan hari ini adalah bekal 1atau 5 tahun kedepan...salamakki salam hangat dari tanah perantauan sumatera.
masa depanmu akan banyak ditentukan dengan siapa hari ini kamu berteman"  jambi 9 Maret  2015.

syaratku untuk menjadi sukses.........IW


syaratku untuk menjadi sukses.......................IW
kampus telah mengajariku berbuat untuk bangsa...kampus telah membimbingku menjadi sarjana itu semua tak terlepas dari dorongan orang tua dan para dosen dan senior2 saya.....
2014....adalah tahun dimana saya menjadi sarjana status yg mengangkat saya lebih baik dibanding sebelumnya...meskipun banyak rintangan cobaan tapi semua itu terlewati begitu saja tentunya dibantu dengan penguatan iman dan doa2 orng tua....
saya pernah dikucilkan ,,,direndahkan dan tidak dianggap tapi semua itu membuatku semangat...sebab saya meyakini ada org tua yang selalu memberikan doa doa agar anaknya menjadi org yang berguna untuk bangsanya dan agamanya....
untuk mencapai gelar sarjana memang agak suit...tapi setelah itu untuk mencari pekerjaan tak sesulit itu...syratnya apa,,,,doa orang tua..dan dukungan org2 terdekat dan tentunya yang mengenal kita...
syraktu menjadi sukses adalah perbaiki hubunganmu dgn orang2 ....org2 yag ada disekitrmu,,orang2 yang menemanimu setia hingga ketitik kesuksesan....dengan kunci utama doa orang tua....
JAMBI DI sore hari....SALAMAKKI ...IW

Permen (Susi) KKP yang membabi buta


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  No 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia telah meletupkan berbagai pro kontra. Berdasarkan permen itu dijelaskan jenis pukat hela (trawl) yang dilarang antara lain pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong serta pukat udang. Kemudian pukat tarik yang dilarang adalah pukat tarik pantai (beach seines), dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang meliputi payang, pair seines, cantrang dan lampara dasar. Kebijakan peraturan menteri ini dilakukan semata untuk melestarikan sumberdaya perikanan dan keberlanjutan masa depan penangkapan di Indonesia. Namun di lain pihak seperti pengusaha trawl tentu “mematikan” sumber penghidupan dan mau tak mau harus memPHK nelayan buruh yang menjadi penggerak usahanya. Seperti yang diungkap oleh Ketua Umum HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Yussuf Solichien menyatakan bahwa tidak semua alat tangkap jenis trawl merusak lingkungan. Seperti jenis trawl teri tradisional yang dipergunakan di Sumatera Utara yang tetap memegang teguh kearifan lokal sehingga tidak menganggu kelestarian sumberdaya ikan. Selain itu , penggunaan alat tangkap jenis beach seines selama ini memang benar – benar dilakukan oleh nelayan kecil yang tidak memiliki armada dan alat tangkap ikan yang memadai. Lantas bagaimanakah nasib mereka?

            Tindakan tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Permen KP No 2/2015 tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 39 tahun 1980, keluhan nelayan akan sulitnya mencari ikan serta tidak adanya tindakan tegas terhadap penggunaan trawl yang merugikan. Penerapan Permen KKP tersebut berimbas pada kehilangan lapangan pekerjaan bagi nelayan yang menggantungkan hidup pada trawl. Memang selama ini, trawl dikenal sebagai alat tangkap ikan yang efisien namun juga merupakan “buldoser” laut yang siap menyapu apapun yang ada termasuk merusak terumbu karang dan berbagai jenis ikan yang tidak layak tangkap. Imbas dari diberlakukan Permen KP No 2/2015 dengan menyita dan memusnahkan serta memberikan hukuman bagi pemilik alat tangkap trawl dan seine nets.
Kebijakan Permen tersebut memang dinilai membabi buta tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan, karena memberikan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan (trawl dan seine nets) namun tidak memberikan solusi tepat dan bermanfaat khususnya alat tangkap yang ramah lingkungan. Seharusnya sebelum memutuskan menerbitkan dan menerapkan Permen pelarangan penggunaan trawl dan seine nets, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki solusi alat tangkap yang ramah lingkungan dan mampu menggantikan peran dari kedua alat tangkap tersebut. Setelah itu, baru dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada pengusaha dan nelayan pengguna alat tangkap trawl dan seine nets untuk beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan. Selanjutnya, setelah melalui proses sosialisasi yang cukup dan berjangka waktu barulah terbit permen pelarangan penggunaan trawl dan seine nets. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pengangguran nelayan dengan mempersiapkan progam pengalihan profesi seperti menjadi pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan.
Dari aspek partisipasi peraturan menteri kelautan dan perikanan ini sangat disayangkan sebab sepanjang sejarah kementerian kelautan dan perikanan ini baru pertama kali sebuah peraturan di terbitkan tanpa ada sosialisasi dan tanpa adanya pelibatan asosiasi atau pemangku kepentingan, baik itu nelayan,pengusaha ataupun para akademisi, meskipun dari aspek lingkungan bagus namun bukan berarti pemerintah dalam hal ini KKP seenaknya saja membuat kebijakan tanpa pelibatan masyrakat perikanan, kehadiran pemerintah seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan dan perbaikan bukan malah membabi buta dan otoriter membuat kebijakan tanpa ada solusi yang baik.
Jambi 2 Maret 2015.

KARYA POPULER