Selamat Datang di Blog Kampung Nelayan

Permen Menteri Kelautan dan Perikanan bukan Permen Karet




     Memasuki 100 hari kabinet kerja Jokowi tak seperti yang dibayangkan akan berjalan mulus dan sesuai dengan apa yang dijanjikan, visi-misi presiden Jokowi-Jk terkait pembangunan perikanan seperti yang dijanjikan masa masa kampanye presiden belum terlihat sama sekali, meskipun terobosan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti mulai terlihat kepermukaan dan telah bekerja keras membuat kebjakan kebijakan yang di harapakn bisa membangun masyarakat perikanan dari keterpurukan dan kemiskinan.

     Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastui berbagai upaya dan gebrakan terkait perikanan tangkap terus dikeluarkan, terhitung sejak dilantik menteri kelautan dan perikanan ini sudah mengelurkan peraturan menteri terkait pelarangan “TRANSHIPMENT’ bagi kapal kapal besar yang mencari ikan di wilayah penangkapan perikanan Republik Indonesia. Kebijakan ini sebagian didukung nelayan kecil sebagai terobosan yang baik guna mendata hasil tangkapan yang ada diwilayah penangkapan perikanan Indonesia, akan tetapi lain halnya dengan pengusaha lokal yang lama berkiprah didunia perikanan, mereka mengangap kebijakan menteri keluatan dan perikanan ini menyulitkan dan membutuhkan biaya mahal dan sangat merugikan pengusaha lokal yang ada di indonesia. Banyak pengusaha tuna yang beranggapan “sebagai pengusaha kami kan butuh siasat agar cost operasionalnya lebih murah. Jadi harusnya dibedakan, transhipment yang dilarang adalah bongkar muat untuk kemudian dibawa ke luar. Lha kami itu transhpiment tapi terus dibawa ke Jakarta,”  tutur seorang pengusaha lokal yang tidak mau menerima larangan menteri tersebut.

     Menurut menteri kelautan dan perikanan alasan kuat pelarangan transhipment adalah, mencegah penjualan ikan langsung ke luar negeri, dan yang kedua untuk menghidupkan kembali pelabuhan perikanan di setiap daerah, serta mencegah penjualan solar secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan di tengah laut. Transhipment ini dilarang oleh undang-undang Perikanan, beberapa tahun lalu ada permen yang memperbolehkan dan itu tidak sesuai dengan UU. Jika kita memperbolehkan transhipment berarti kita harus mengganti UU dulu, seperti itu penuturan menteri sehingga tidak ada tawar menawar terkait bogkar muat di tengah laut, hal ini sangat menegasakan betapa kuatnya komitmen menteri Susi Pudjiastuti membangun perikanan secara transparan dan berkelanjutkan.

       Kebijakan lain menteri kelautan dan perikanan  yang menuai kontroversi adalah peraturan menteri terkait larangan ekspor “Kapeting,Lobster dan rajungan” yang bertelur dan memiliki ukuran tertentu. Kebijakan ini akhirnya ditolak beberapa pengusaha lobster,kepiting dan rajungan, banyak pengusaha lokal yang mengangap kebijakan menteri kelautan dan perikanan mendatangkan musibah bagi pembuidaya dan nelayan kepiting dan melumpuhkan ekonomi masyarakat kecil. Namun meskipun menuai protes dari nelayan dan para pengusaha lokal, menteri Susi Pudjiastuti tetap melaksanakan permen tersebut tanpa ada tawar menawar hal ini menegaskan bahwa komitmen menteri kelautan dan perikanan sangat kuat dan aturan harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang merasa dirugikan, ini juga menegaskan bahwa permen kelautan dan perikanan bukan permen karet yang bisa ditarik kembali karenah banyaknya aksi protes.

Tidak ada komentar:

KARYA POPULER