Selamat Datang di Blog Kampung Nelayan

SAVE NELAYAN SAVE KKP/PERIKANAN



SAVE NELAYAN SAVE KKP/PERIKANAN

 Di tengah tengah harapan yang begitu besar dengan presiden baru Jokowi-JK yang bervisi maritimnya,nelayan dan mahasiswa di kagetkan dengan adanya isu kebijakan baru pemerintahan transisi Jokowi-Jk untuk meleburkan KKP kedalam kementerian baru yang disebut kedaulatan pangan,serta membentuk kemenko maritim untuk mengurusi persoalan maritim.kebijakan ini dianggap akan membawa dan mempercepat terwujudnya visi maritim yang di canangkan presiden baru Jokowi-JK.
Peleburan KKP/Perikanan kedalam kementerian baru yang disebut kedaulatan pangan adalah masalah besar bagi nelayan petambak ,sumberdaya alam pesisir dan pulau pulau kecil.sebab peleburan ini adalah kemunduran ide dan gagasan dalam menangani persoalan maritim.kenapa tidak di zaman orde baru dimana kejadian ini pernah terjadi sebelum KKP/Perikanan di bentuk.pada saat itu semua yang mengurusi persoalan pangan ada di satu atap yang disebut kementerian pertanian.(Pertanian,perkebunan,peternakan kehutanan dan Perikanan) apa bedanya ketika di lebur kembali..?? wajah baru tapi ide lama. Nama baru tetapi konsepnya sama di zaman orde baru yang menjadikan perikanan sebagai anak tiri pembangunan.
Kemnko maritim bukan masalah buat nelayan dan mahasiswa,bahkan akan lebih baik dan terkoordinasi ketika kemenko maritim didirikan sebab persoalan tumpang tindih kebijakan sektoral selama ini yang menghambat pembangunan di sektor laut dan perikanan.sehingga hadirnya kemenko maritim dianggap sebagai solusi.bahkan akan menjadikan KKP semakin kuat yang fokus mengurus laut dan perikanan dan semakin lebih baik dalam membuat program pembangunan nelayan pesisir dan laut.Lahirnya Kemenko maritim adalah kekuatan baru untuk mempercepat pembangunan maritim indonesia.dengan catatan KKP/Perikanan tidak di lebur.
Jakarta 26 Agustus 2014
Indar Wijaya / Sekjen HIMAPIKANI 2012-2014
Fungsionaris Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia

Secercah Harapan Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan




Secercah Harapan
(Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Sejak berdirinya Kemnterian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 1999 semangat pembangunan perikanan mulai terasa.berbagai kebijakan dilakukan.pemberian anggaran yang besar hingaa penerbitan payung hukum sebagai dasar pondasi pembangunan bangsa maritim.dari perspektif  hukum dan perundangan di bidanga perikanan disusun dan di keluarkanya berbagai macam pruduk hukum seperti UU No 27/2007 tentang pesisir,UU No 31 /2004 dan UU no UU no 29/2009 tentang perikanan serta petunjuk teknis lainya seperti peraturan pemerintah,peraturan presiden dan peraturan menteri.

Indonesia dengan luas laut sekitar 5,8 juta km2 dan garis pantai sekitar 81.000 km, dengan potensi lestari sumberdaya perikanan sebesar 6,7 juta ton per tahun seyogyanya Indonesia menjadi eksportir ikan terbesar dan negara industri perikanan terbesar di dunia. Kekayaan ini sangatlah berbanding terbalik dengan keadaan hampir 65% nelayan termasuk dalam garis kemiskinan. Belum lagi jika dilihat dari tingkat indeks pembangunan manusia (IPM) yang disurvei oleh UNDP (2011) menetapkan mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang diukur lewat indeks pembangunan manusia (IPM) berada 124 dari 187 negara. Yang mengindikasikan rendahnya tingkat kemajuan dan kesejahteraan bangsa.Potensi besar tetapi sumber daya manusia rendah, sungguh Ironi.

Perikanan menjadi masa depan perekonomian  Indonesia

Tidaklah salah pernyataan perikanan menja dimasa depan perekonomian Indonesia. Hal ini sesuai dengan pernyataan Mack Kenzie yang menyatakan bahwa padatahun 2030 Indonesia  akan menjadi pelaku ekonomi dunia ke 7 dengan salah satu penopangnya dari sektor perikanan (dikutip dari pernyataan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan pada TRIDAKNAS HIMAPIKANI 2013). Tentunya hal tersebut didasarkan fakta sumber daya alam, sumber daya manusia yang Indonesia miliki. Bagaikan raksasa yang belum terbangun dari tidurnya, Indonesia semestinya bisa menandingi Cinase bagai produsen perikanan terbesar di dunia dengan total volume produksi 41 juta ton/tahun. Jauh sekali jika dibandingkan dengan Indonesia hanya 8,7juta ton/tahun nilai volume produksi.  Menurut Prof.Dr.Ir. RokhminDahuri, MS Indonesia baru akan menyentuh volume produksi 45 juta ton/tahunpadatahun 2025 tentunya dengan penerapan IPTEK dan manajemen secara professional. Perikanan budiday amenjadi solusi peningkatan produksi perikanan karena tingkat pemanfaatannya masih sangat kecil yaitu 3,2juta ton (DKP, 2008). Senada dengan kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan seperti pernyataan Dirjen Perikanan Budidaya Bapak Dr. Ir. Slamet Subjakto, MS “Perikanan budidaya dipusatkan di daerah minapolitan berbasis industrialisasi dengan pengembangan ekonomi biru” diharapkan mampu berkonstribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Yang perlu kita cermati bahwa nilai PDB dari sektor perikanan hanya berkisar 1,5% pada tahun 2010. Lantas apa yang salah dari setiap kebijakan pemerintah  yang  digulirkan ?

Demi terwujudnya perikanan sebagai masa depan perekonomian Indonesia berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan
1. Optimalisasi tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan di masing-masing kawasan yang berbasis masyarakat demi terciptanya pembangunan berkelanjutan.
2.Penerapan IPTEK sebagai motor penggerak pembangunan perikanan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
3. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan, penyuluhan danpelatihan.
4.Regulasi kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah haruslah tepat dan dilaksanakan dengan baik
5.Peningkatan nila iinvestasi pada kegiatan perikanan dan kelautan sehingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap angkatan kerja.

Langkah –langkah ini merupakan gerakan strategis dalam membangun perikanan secarah berkelanjutan .perikanan sebagai sumber pangan dan pilar utama pembangunan nasional.

Nelayan Tanpa Solar oleh Indar Wijaya

Nelayan Tanpa Solar oleh Indar Wijaya


14069504411291502479

Nampaknya sejak tanggal 1 Agustus 2014 pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terutama solar untuk nelayan segera diberlakukan. Pertamina merilis data hingga Juni 2014 konsumsi BBM subsidi sebesar 22,9 juta kiloliter dari kuota 46 juta kiloliter (detik.com). Sedangkan konsumsi solar subsidi hingga Juni 2014 telah mencapai 7,92 juta kiloliter dari kuota 15,1 jutakiloliter. Melihat data terus membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi yang tak mencukupi hingga akhir tahun ini. Perbandingan tingginya permintaan terhadap BBM bersubsidi akibat tidak terkendalinya pertumbuhan kendaraan pribadi tak pernah sejalan dengan produksi bahan bakar itu sendiri. Minus minus dan minus. Sebagai imbasnya kebijakan yang diambil PT. Pertamina untuk mengurangi jatah solar bersubsidi tiap SPDN (Solar Packet Dealer Nelayan) sebesar 10% (m.energitoday.com, 23/7/2014).

Sebenarnya ini bukanlah menjadi hal baru bagi nelayan, namun bisa dibayangkan jika pembatasan solar bersubsidi diberlakukan. Padahal jelas 60% biaya operasional untuk melaut diperuntukkan untuk kebutuhan bahan bakar. Praktis jika solar bersubsidi tak lagi ditemui, nelayan harus memutar otak. Tetap melaut dengan biaya membengkak menggunakan solar non subsidi atau membiarkan dapur tak lagi mengepul. Sungguh dilema. Jika nelayan tak pergi melaut, bagaimana kebutuhan protein hewani yang dibutuhkan bangsa ini. Jika nelayan tak pergi melaut, bagaimana nasib mereka. Makin melarat. 

Dikutip dari twitter @RokhminDahuri yang menanggapi twit @ISPIKANI tentang pembatasan solar bersubsidi untuk nelayan bahwa seyogyanya kebutuhan nelayan akan solar bersubsidi tidak dibatasi, kecuali ada bukti kuat bahwa kuota solar subsidi lebih besar daripada kebutuhan riil nelayan secara nasional dengan kuota yang ada saja nelayan kita masih kalah dengan nelayan asing yang mencuri ikan di perairan RI. Kalau nelayan sampai kekurangan BBM, hasil tangkapan ikan menurun dan keuntungan yang didapat mengecil. Lantas bagaimana solusinya? Apakah mungkin nelayan harus melaut tanpa solar?! Saat ini, kebutuhan terhadap BBM belum tergantikan karena kita belum mempunyai teknologi semacam panel tenaga surya untuk diaplikasikan ke kapal – kapal nelayan agar mampu mandiri dari segi energi. Belum lagi, ketidaktegasan pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang ikut menggerogoti kuota BBM bersubsidi. Memang ada sisi positifnya ketika ada pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, masyarakat akan berusaha menyesuaikan diri dengan mengganti BBM non subsidi. Lantas nelayan dengan nasib tak kunjung membaik haruskah menjadi korban dalam pembatasan konsumsi solar bersubsidi?

REKLAMASI PESISIR UNTUK SIAPA…???



REKLAMASI PESISIR UNTUK SIAPA…???



Reklamasi merupakan proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan /pesisir pantai atau daerah rawa.yang di sebabkan oleh semakin padatnya penduduk dan semakin sempitnya kawasan pemuikan di perkotaan atau kawasan pesisir Pertumbuhan penduduk.ini kemudian di barengi dengan pembangunan di tujukan untuk menyejahterakan manusia itu sendiri.

Adanya kebutuhan untuk pembangunan yang mendasari manusia mencarikan solusi dan mencari lahan baru terutama di kawasan padat,/pesisir dimana aktifitas perekonomian ,pelabuhan Bandar udara atau kawasan komersial lainya.

Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.
Pada dasarnya rekalmasi di peruntukan  untuk menata suatu wilayah .namun pada kenyataanya reklamasi malah menjadi kerugian dan berdampak negative bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat yang ada di wilayah pesisir.

Selain dari kepmen no 10 terkait pedoman pengelolaan pesisir reklamasi juga diatur dalam undang-undang no 27 2007 yang telah di revisi menjadi UU No 1 tahun 2014.tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.dalam undang-undang di jelaskan bahwa reklamasi hanya dapat di laksanakan jika manfaat social dan ekonomi lebih besar daripada biaya social dan ekonominya.
Selain itt dalam pelaksanaan reklamasi bebrpa hal yang perlu diperhatikan seperti :
1.Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyrakat
2.keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelesterian lingkungan pesisir ,serta
3.persyartan teknis pengambilan,pengerukan dan penimbunan material.

Jika hal hal pokok yang diatur dalam undang-undang reklamasi maka kita yakin bahwa reklamasi akan sangat bermanfaat dn berguna bagi masyrakat yang ada pada lingkungan pesisir tersebut.namun kenyataan berkata lain.banyak reklamasi yang berujung kerusakan lingkungan.pengusuran nelayan.dan penutupan akses pantai untuk masyarakat umum.

Sebagai contoh kasus di pesisir manado Banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan hidup yang ada dikota Manado seperti pesisir pantai rawan banjir karena peninggian air laut yang disebabkan oleh luas volume  di laut yang berkurang.Musnahnya tempat tinggal hewan dan tumbuhan khususnya disekitar daerah pesisr pantai yang bila terus menerus berlanjut akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah bahkan total bagi ekosistem laut yang ada dikota Manado.Perubahan cuaca yang meningkat drastis akibat matinya tanaman bakau yang ikut berperan dalam menghasilkan oksigen bagi mahluk hidup.Dampak lainnya yaitu pencemaran laut didaerah sekitar reklamasi pantai,seperti pembuangan limbah pusat hiburan berupa sampah anorganik yang bisa membawa dampak buruk bagi ekosistem laut,terutama bagi ikan-ikan dilaut,sehingga turut dirasakan oleh para nelayan bahwa penangkapan sangat menurun drastis.

Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.

Jika reklamasi untuk kesejahteraan lantas dimana kesejahteraan nelayan di manado? Atau kesejahteraan nelayan di kota kota besar yang melaksankan reklamasi.?
Reklamasi Untuk siapa..??




KARYA POPULER