REKLAMASI
PESISIR UNTUK SIAPA…???
Reklamasi merupakan proses
membuat daratan baru pada suatu daerah perairan /pesisir pantai atau daerah
rawa.yang di sebabkan oleh semakin padatnya penduduk dan semakin sempitnya
kawasan pemuikan di perkotaan atau kawasan pesisir Pertumbuhan penduduk.ini
kemudian di barengi dengan pembangunan di tujukan untuk menyejahterakan manusia
itu sendiri.
Adanya kebutuhan untuk
pembangunan yang mendasari manusia mencarikan solusi dan mencari lahan baru terutama
di kawasan padat,/pesisir dimana aktifitas perekonomian ,pelabuhan Bandar udara
atau kawasan komersial lainya.
Pesisir
merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian
daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat
laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke
arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami
yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang
disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan
pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman
Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil
dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu
(kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi
kabupaten/kota.
Pada
dasarnya rekalmasi di peruntukan untuk
menata suatu wilayah .namun pada kenyataanya reklamasi malah menjadi kerugian
dan berdampak negative bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat yang ada di
wilayah pesisir.
Selain
dari kepmen no 10 terkait pedoman pengelolaan pesisir reklamasi juga diatur
dalam undang-undang no 27 2007 yang telah di revisi menjadi UU No 1 tahun 2014.tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.dalam undang-undang di jelaskan
bahwa reklamasi hanya dapat di laksanakan jika manfaat social dan ekonomi lebih
besar daripada biaya social dan ekonominya.
Selain
itt dalam pelaksanaan reklamasi bebrpa hal yang perlu diperhatikan seperti :
1.Keberlanjutan
kehidupan dan penghidupan masyrakat
2.keseimbangan
antara kepentingan pemanfaatan dan pelesterian lingkungan pesisir ,serta
3.persyartan
teknis pengambilan,pengerukan dan penimbunan material.
Jika
hal hal pokok yang diatur dalam undang-undang reklamasi maka kita yakin bahwa
reklamasi akan sangat bermanfaat dn berguna bagi masyrakat yang ada pada
lingkungan pesisir tersebut.namun kenyataan berkata lain.banyak reklamasi yang
berujung kerusakan lingkungan.pengusuran nelayan.dan penutupan akses pantai
untuk masyarakat umum.
Sebagai
contoh kasus di pesisir manado Banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi
lingkungan hidup yang ada dikota Manado seperti pesisir pantai rawan banjir
karena peninggian air laut yang disebabkan oleh luas volume di laut yang berkurang.Musnahnya
tempat tinggal hewan dan tumbuhan khususnya disekitar daerah pesisr pantai yang
bila terus menerus berlanjut akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah bahkan
total bagi ekosistem laut yang ada dikota Manado.Perubahan cuaca yang meningkat
drastis akibat matinya tanaman bakau yang ikut berperan dalam menghasilkan
oksigen bagi mahluk hidup.Dampak lainnya yaitu pencemaran laut didaerah sekitar
reklamasi pantai,seperti pembuangan limbah pusat hiburan berupa sampah
anorganik yang bisa membawa dampak buruk bagi ekosistem laut,terutama bagi
ikan-ikan dilaut,sehingga turut dirasakan oleh para nelayan bahwa penangkapan
sangat menurun drastis.
Sementara
itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan
nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu
dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai
sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.
Jika
reklamasi untuk kesejahteraan lantas dimana kesejahteraan nelayan di manado? Atau
kesejahteraan nelayan di kota kota besar yang melaksankan reklamasi.?
Reklamasi
Untuk siapa..??