Selamat Datang di Blog Kampung Nelayan

REKLAMASI PESISIR UNTUK SIAPA…???



REKLAMASI PESISIR UNTUK SIAPA…???



Reklamasi merupakan proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan /pesisir pantai atau daerah rawa.yang di sebabkan oleh semakin padatnya penduduk dan semakin sempitnya kawasan pemuikan di perkotaan atau kawasan pesisir Pertumbuhan penduduk.ini kemudian di barengi dengan pembangunan di tujukan untuk menyejahterakan manusia itu sendiri.

Adanya kebutuhan untuk pembangunan yang mendasari manusia mencarikan solusi dan mencari lahan baru terutama di kawasan padat,/pesisir dimana aktifitas perekonomian ,pelabuhan Bandar udara atau kawasan komersial lainya.

Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.
Pada dasarnya rekalmasi di peruntukan  untuk menata suatu wilayah .namun pada kenyataanya reklamasi malah menjadi kerugian dan berdampak negative bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat yang ada di wilayah pesisir.

Selain dari kepmen no 10 terkait pedoman pengelolaan pesisir reklamasi juga diatur dalam undang-undang no 27 2007 yang telah di revisi menjadi UU No 1 tahun 2014.tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.dalam undang-undang di jelaskan bahwa reklamasi hanya dapat di laksanakan jika manfaat social dan ekonomi lebih besar daripada biaya social dan ekonominya.
Selain itt dalam pelaksanaan reklamasi bebrpa hal yang perlu diperhatikan seperti :
1.Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyrakat
2.keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelesterian lingkungan pesisir ,serta
3.persyartan teknis pengambilan,pengerukan dan penimbunan material.

Jika hal hal pokok yang diatur dalam undang-undang reklamasi maka kita yakin bahwa reklamasi akan sangat bermanfaat dn berguna bagi masyrakat yang ada pada lingkungan pesisir tersebut.namun kenyataan berkata lain.banyak reklamasi yang berujung kerusakan lingkungan.pengusuran nelayan.dan penutupan akses pantai untuk masyarakat umum.

Sebagai contoh kasus di pesisir manado Banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan hidup yang ada dikota Manado seperti pesisir pantai rawan banjir karena peninggian air laut yang disebabkan oleh luas volume  di laut yang berkurang.Musnahnya tempat tinggal hewan dan tumbuhan khususnya disekitar daerah pesisr pantai yang bila terus menerus berlanjut akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah bahkan total bagi ekosistem laut yang ada dikota Manado.Perubahan cuaca yang meningkat drastis akibat matinya tanaman bakau yang ikut berperan dalam menghasilkan oksigen bagi mahluk hidup.Dampak lainnya yaitu pencemaran laut didaerah sekitar reklamasi pantai,seperti pembuangan limbah pusat hiburan berupa sampah anorganik yang bisa membawa dampak buruk bagi ekosistem laut,terutama bagi ikan-ikan dilaut,sehingga turut dirasakan oleh para nelayan bahwa penangkapan sangat menurun drastis.

Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.

Jika reklamasi untuk kesejahteraan lantas dimana kesejahteraan nelayan di manado? Atau kesejahteraan nelayan di kota kota besar yang melaksankan reklamasi.?
Reklamasi Untuk siapa..??




Tidak ada komentar:

KARYA POPULER