Selamat Datang di Blog Kampung Nelayan

Menyongsong Hari Nelayan 6 April 2013



Menyongsong Hari Nelayan 6 April 2013
Oleh : Indar Wijaya
Sekjen HIMAPIKANI Periode 2012-2014

            Sudahkah anda tahu bahwa setiap tanggal 6 April diperingati sebagai Hari Nelayan Nasional? Mungkin kita sendiri tidak menyadari bahwa setiap tanggal 6 April diperingati sebagai Hari Nelayan Nasional. Menurut situs Wikipedia, pada tanggal 6 April  setiap tahunnya konon para nelayan di Pelabuhan Ratu Sukabumi mengadakan berbagai aktivitas yang meriah seperti pesta rakyat, ritual adat, lomba-lomba dan sebagainya. Tidak salah jika kita memperingati hari Nelayan Nasional karena sebgian besar penduduk Indonesia sebesar 60%nya berprofesi sebagai nelayan. Bukan pesta yang menghambur-hamburkan uang semata tetapi sebagai momentum untuk mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai nelayan “sang pahlawan protein bangsa”.  Peringatan hari nelayan juga bisa mendatangkan sumber pendapatan tambahan bagi mereka melalui kegiatan yang menarik dan atraktif yang mampu mengundang wisatawan. Hari Nelayan Nasional seyogyanya membangkitkan awareness kita terhadap kesejahteraan mereka. Menurut data BPS (2000), nelayan dan masyarakat pesisir termasuk dalam kelompok masyarakat termiskin di tanah air.
            Lagi-lagi sangat ironi nasib kesejahteraan nelayan, mereka sebagai garda depan yang mengelola pesisir dan lautan malah tidak mampu menikmati hasil jerih payahnya. Sumberdaya alam yang miliki Indonesia seakan tak berarti seiring masih rendahnya tingkat kesejahteraannya. Padahal kelestarian sumberdaya alam terletak di tangan mereka karena sebagai aktor utama dalam pengelolaannya. Indonesia membutuhkan sumberdaya manusia berkompetensi dalam memanfaatkan potensi seperti potensi produksi lestari sekitar 6,4 juta ton/tahun, potensi budidaya laut sebesar 45 juta ton/tahun serta potensi perikanan dan bioteknologi keluatan yang mencapai US$ 100 miliar setiap tahunnya.

Permasalahan yang dihadapi nelayan Indonesia meliputi regulasi pemerintah, rendahnya tingkat kesejahteraan, pendidikan rendah, kesehatan yang terabai, dan kesetaraan gender.

Regulasi pemerintah
Terbitnya UU Perikanan No 31 Tahun 2004 dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Tahun No 27 Tahun 2007 merugikan nelayan secara politik. Jika ditilik secara mendalam,  keduanya memberi celah pihak asing beroperasi di perairan dan menguasai wilayah pesisir Indonesia. Ditengarai banyak kapal berbendera Indonesia tetapi para ABKnya bukan warga negara Indonesia,bahkan seenaknya saja mereka bisa berganti bendera kebangsaaan. Jika saat beroperasi penangkapan di wilayah perairan Indonesia menggunakan bendera merah putih, namun setelah keluar dari wilayah Indonesia berganti bendera untuk menjual hasil tangkapan mereka tidak pernah mendaratkan hasilnya di pelabuhan perikanan tetapi di negara lain. Hal ini haruslah menjadi perhatiaan serius bagi pemerintah. Agar menindak tegas kapal-kapal asing yang berbendera Indonesia. Kedua regulasi tersebut juga tidak membela kepentingan nelayan. Karena sampai saat ini tidak mampu mengangkat kesejahteraan nelayan. Selain itu, dibutuhkan kebijakan politik yang mampu mengatasi permasalahan nelayan. Dalam pengucuran dana APBN atau APBD diharapkan mampu membangun infrastruktur yang memadai seperti pelabuhan perikanan dan pengadaan armada tangkap. Urgensi Kepres pembagian zonasi di kawasan pesisir untuk menghindari tumpang tindih antarsektor yang dapat berakibat rusaknya kawasan pesisir. Regulasi pemerintah seperti pembangunan dan kebijakan seyogyanya disesuaikan dengan hukum dan kearifan lokal yang ada di masing-masing kawasan agar hal ini dapat diaplikasikan langsung dimasyarakat.

Kesejahteraan

Kemiskinan yang menjerat nelayan bagaikan lingkaran setan yang tak pernah putus. Pada saat musim panen nelayan berpendapatan besar sedangkan saat musim paceklik nelayan tidak memperoleh pendapatan sama sekali. Ekonomi lemah yang dirasakan nelayan sebagai akibat adanya indikasi overfishing, rusaknya ekosistem pesisir dan laut serta ketidakberpihakan kebijakan pemerintah terhadap nelayan. Adanya tengkulak yang memonopoli pemasaran hasil tangkapan membuat nelayan tidak mampu mengembangkan usahanya akibat sudah terlanjur bergantung dari segi permodalan dan pemasaran. Kondisi nelayan Indonesia memang jauh dari kata sejahtera. Lihat saja, kawasan pemukiman nelayan yang terkesan kumuh. Jika kesejahteraan nelayan cukup tinggi, kawasan pesisir bukanlah menjadi kawasan yang identik dengan kekumuhan dan kemiskinan. Selain itu rendahnya tingkat pengetahuan membuat rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan. Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya perencanaan pengelolaan keuangan yang baik, tidak adanya motivasi untuk memperbaiki nasib, terbatasnya wawasan meningkatkan taraf hidup mereka sendiri. Rendahnya kesejahteraan masyarakat nelayan yang hampir sebagian besar berada dalam zona merah atau masyarakat termiskin di tanah air, akan mengakibatkan generasi penerus yang lemah, kurang cerdas dan tidak produktif (a lost generation).  Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pemerintah harus memberikan bantuan modal, pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan, sarana kerja yang memadai, dan berbagai kegiatan untuk peningkatan pendapatan seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.

Pendidikan

Pendidikan merupakan kunci berkualitasnya sumberdaya manusia. Rendahnya tingkat pendidikan yang dienyam oleh masyarakat nelayan berdampak kepada perilaku, cara berpikir dan produktivitas. Untuk mengatasi rendahnya tingkat pendidikan yang berdampak pada kualitas SDM yang kompeten melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang tepat sasaran sehingga apa yang disuluhkan bermanfaat dan bisa diaplikasikan yang hasilnya berdampak langsung bagi kesejahteraan nelayan. Pentingnya pengetahuan seperti penanganan pascapanen dan pengolahan hasil perikanan untuk menjadi usaha sampingan selain melaut sehingga meningkatkan kemampuan nelayan. Sebagai generasi penerus bangsa, memberdayakan anak nelayan dan generasi muda pendirian sekolah lapang di kawasan tempat tinggal nelayan merupakan solusi peningkatan sumberdaya manusia. Progam beasiswa anak nelayan untuk disekolahkan di SUPM maupun Akademi Perikanan juga terobosan untuk meregenerasi nelayan. Selain itu, kerjasama dengan Universitas yang memiliki progam studi Perikanan untuk lebih aktif berperan dalam peningkatan keterampilan dan wawasan generasi muda nelayan melalui kegiatan aplikatif dalam mengelola sumberdaya alam pesisir seperti kegiatan budidaya kepiting bakau, rumput laut hingga keterampilan dalam pengolahan hasil perikanan. Sebaik apapun progam jika tidak dilakukan secara kontinu dan konsisten maka tidak akan menghasilkan sumberdaya manusia yang kompeten. Karena dari merekalah,  diharapkan generasi muda sebagai pengelola potensi sumberdaya alam yang berkelanjutan.




Kesehatan

Kesehatan bagi masyarakat pesisir dan nelayan bukan menjadi perhatian penting. Bagi mereka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sudah sulit , untuk apa memperhatikan kesehatan. Lihat saja, mereka seakan acuh sekali terhadap sanitasi di kawasan pemukiman yang buruk. Padahal hal ini dapat memicu timbulnya berbagai macam penyakit. Belum lagi dari perilaku masyarakat yang tidak higienis. Pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap jaminan hidup masyarakat. Melalui keberadaan puskesmas di kawasan pesisir, kegiatan penyadaran akan pentingnya kesehatan serta penataan kembali kawasan pemukiman wilayah pesisir diharapkan mampu meningkatkan kesehatan di kalangan nelayan.

Kesetaraan gender
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengisyaratkan untuk perlunya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perempuan nelayan karena mereka telah berkontribusi lebih dari 48 persen untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga.  Peran penting perempuan nealyan dalam proses pengolahan dan pemasaran, perempuan nelayan berperan sebagai penyedia dan pelestari pangan, serta pengusaha dalam kegiatan pengolahan ikan. Rentannya perempuan nelayan seperti yang disebutkan dalam pasal 89 jo pasal 141 Undang-Undang Pangan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Padahal kita menyadari begitu banyak kegiatan pengolahan ikan yang dilakukan oleh perempuan nelayan yang jauh dari ketentuan Undang-undang pangan tersebut. Perlindungan negara dalam peran perempuan masih belum optimal. Pemerintah harus lebih memperhatikan peran perempuan seperti memberikan pelatihan dan penyuluhan kegiatan pengolahan hasil perikanan yang sesuai dengan ketentuan beserta bantuan modal untuk pengembangan usahanya. Pemerintah kurang memberikan porsi kepada perempuan untuk ikut merumuskan kebijakan padahal penting untuk menyerap aspirasi kaum perempuan.
Mempertimbangkan pentingya sektor perikanan bagi pembangunan indonesia dan ekonomi indonesia secarah menyeluruh sehingga dengan momentum hari nelayan 6 april 2013.perlu upaya  berbagai pihak stakeholder dan permintah untuk bersatu paduh memecahkan masalah dan persoalan yang di hadapi nelayan.karena nelayan adalah bagian dari bangsa indonesia.

KARYA POPULER