Perikanan
Pasca UU No. 23 Tahun 2014
Lahirnya UU
No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setidaknya memberikan dampak,
tidak terkecuali bagi Sektor Kelautan dan Perikanan. Hadirnya UU ini telah
merubah “peta jalan” perikanan kedepan, dari pembangunan perikanan berbasis
kabupaten/kota menjadi berbasis propinsi. Artinya, pembangunan perikanan akan
mengalami pergeseran kewenangan dalam pengelolaannya. Dalam kondisi ini, Ikatan Sarjana Perikanan
Indonesia (ISPIKANI) hadir ujar Ketua Umum ISPIKANI Periode 2014-2018, Dr.
Gellwynn Jusuf, untuk mencari solusi melalui kegiatan Diskusi Publik yang
merupakan bagian dari kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ISPIKANI VII
hari ini (18/4) di Jakarta.
Sebagai organisasi
profesi perikanan yang didirikan pada tanggal 21 Mei 1984, ISPIKANI berupaya untuk
memberikan kontribusi pemikiran terhadap kemajuan pembangunan perikanan di
Indonesia. Kehadiran UU ini dianggap akan memberikan dampak besar terhadap
pembangunan perikanan, baik dalam kegiatan penangkapan ikan maupun budidaya
perikanan. Kesiapan daerah sangat diperlukan untuk merespon perubahan ini.