DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-----------
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua,
Oom Swasti Astu
Yang Terhormat:
Saudara Presiden; beserta Ibu
Saudara Wakil Presiden; beserta Ibu
Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan
Pimpinan Lembaga Negara;
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan Para Pejabat Negara;
Yang Mulia para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional;
Para Gubernur, Bupati, Walikota;
Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Undangan yang kami muliakan; serta
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Berdasarkan catatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal, sampai saat ini telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir …. Orang dari 128 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPD-RI kuorum telah tercapai, dan Sidang memenuhi syarat untuk dimulai. Maka dengan mengucap Bismillaahirrahmaanir-rahiim, Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kami buka, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Mengawali pidato pembukaan sidang, perkenankan kami mengajak seluruh hadirin mengungkapkan rasa syukur, karena berkat rahmat dan karunia Allah Subhanahu Wata’ala, kita dapat hadir dan mengikuti Sidang Paripurna ini.
Sidang Dewan Perwakilan Daerah yang Kami Muliakan;
Sidang ini berlangsung masih dalam suasana bangsa Indonesia memperingati dan mensyukuri Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-62. Kemerdekaan kita maknai sebagai pembebasan tidak saja dari penjajahan asing, tetapi juga dari ketidakadilan, keterbelakangan dan kemiskinan.
Hari kemerdekaan setiap tahun kita peringati untuk menyegarkan kembali pikiran kita terhadap makna hakiki Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, juga sebagai penghormatan terhadap para pejuang yang telah berjasa mengantar Bangsa Indonesia ke gerbang kemerdekaan. Kesempatan ini juga merupakan saat yang tepat untuk penyegaran pemahaman dan penegasan kesetiaan kita kepada nilai-nilai kebangsaan yang menjadi dasar dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an bangsa kita.
Sidang yang Kami Muliakan;
Pada Sidang Paripurna Khusus DPD-RI yang ketiga kali ini telah hadir Presiden Republik Indonesia yang akan menyampaikan pidato tentang pembangunan daerah dan pembangunan nasional yang diselenggarakan di daerah dalam rangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2008, beserta kebijakan-kebijakan penting Pemerintah lainnya, khususnya yang menyangkut daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sdr. Presiden, demikian juga kepada Sdr. Wakil Presiden, para penyelenggara utama negara serta para wakil negara sahabat dan lembaga internasional, para undangan yang hadir dalam acara Sidang Paripurna Khusus DPD-RI ini.
Kami juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada para Gubernur, Bupati/Walikota; serta Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dari seluruh Indonesia. Menurut catatan kami, para Gubernur yang hadir saat ini diantaranya 39% adalah hasil Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sementara itu diantara Bupati/Walikota yang hadir sekarang 78% adalah hasil pemilihan kepala daerah secara langsung. Ini menggambarkan bahwa sebagian yang cukup besar dari yang hadir disini mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota-anggota DPD adalah produk reformasi, yakni sebagai pilihan rakyat secara langsung. Ini mengandung makna bahwa demokrasi telah berfungsi di Indonesia, dan hak-hak konstitusional rakyat untuk menentukan siapa yang dipercaya menyelenggarakan negara makin kokoh berakar.
Kehadiran para pemimpin pemerintahan dan pemangku pembangunan di pusat dan daerah untuk mendengarkan secara langsung penjelasan Presiden mengenai rencana pembangunan di daerah, serta berbagai kebijakan Pemerintah Pusat mengenai daerah telah merupakan bagian dari agenda politik nasional dan juga bagian dari sistem komunikasi terbuka yang ingin kita bangun diantara berbagai lapisan pimpinan negara dan wakil-wakil serta tokoh-tokoh masyarakat dari seluruh penjuru tanah air.
Ingin pula kami sampaikan bahwa Sidang Paripurna kali ini didukung oleh paduan suara dan grup angklung siswa-siswi SMU Pasundan, Bandung, yang sejak tadi telah mengumandangkan lagu-lagu perjuangan dan lagu-lagu daerah yang mencirikan kebhinneka-tunggal-ikaan bangsa Indonesia. Atraksi lagu-lagu daerah ini dalam skala kecil, menunjukkan pada kita ciri keragaman dalam kesatuan bangsa Indonesia.
Sidang Dewan Perwakilan Daerah yang Kami Hormati,
Saudara Presiden, Wakil Presiden dan Hadirin yang berbahagia;
Seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 2007 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden telah menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang RAPBN Tahun 2008 serta Penjelasan Nota Keuangannya. Presiden juga memberikan evaluasi situasi nasional kita yang menggambarkan perjalanan bangsa kita serta tahapan pembangunan dewasa ini.
Dari apa yang telah disampaikan Presiden itu, kita memahami dan menyadari Pemerintah dan seluruh jajarannya telah berusaha dengan segala kemampuan yang ada untuk mengatasi berbagai masalah bangsa, baik sebagai warisan dari masa lampau, maupun yang berkembang belakangan ini. Kami bersyukur dan sangat menghargai jerih payah Pemerintah serta berbagai hasil yang tercapai dalam memulihkan stabilitas politik maupun ekonomi dan membangun landasan untuk masa depan yang lebih baik.
Dalam rangka mengkaji RAPBN Tahun 2008, kita rasakan dewasa ini fluktuasi perkembangan ekonomi global yang berdampak kurang menguntungkan bagi perekonomian nasional, seperti kenaikan harga minyak mentah dunia, serta gejolak keuangan internasional yang dipicu oleh krisis keuangan di negara-negara maju. Kami di DPD menyadari bahwa menjaga kestabilan moneter dan sehatnya anggaran negara, bukanlah pekerjaan yang ringan, dan memerlukan kepiawaian dalam mengelola ekonomi negara. Dalam pengamatan kami, Pemerintah telah bekerjasama dengan baik dengan Bank Indonesia dalam memulihkan kondisi makro ekonomi Indonesia sehingga dapat mengatasi gejolak-gejolak ekonomi global. Ini bukan upaya yang ringan, dan karenanya layak kita hargai.
Dengan kondisi makro ekonomi yang semakin baik, maka menjadi mendesak kebutuhan agar di tingkat mikro pun ekonomi dapat berjalan lebih baik lagi karena pada tingkat inilah perbaikan ekonomi akan dirasakan oleh rakyat. Oleh karena itu DPD tidak akan hentinya mengingatkan Pemerintah untuk mencari terobosan-terobosan dalam penanganan sektor riil agar bisa menggerakkan roda perekonomian rakyat secara lebih cepat dan berkesinambungan.
Kami sangat mendukung kebijakan anggaran yang prioritasnya diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, serta mengurangi kesenjangan, disamping menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga menyambut baik rencana Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, pertanian, termasuk kelautan dan perikanan, beserta infrastruktur pendukungnya.
Saudara Presiden, Wakil Presiden dan Hadirin yang Mulia;
Dalam kunjungan kami ke daerah baru-baru ini, kami menampung banyak keluhan tentang keadaan prasarana yang telah mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan, seperti irigasi, jalan, jembatan, dan tidak kalah pentingnya gedung-gedung sekolah serta pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Keluhan juga datang dari banyak daerah yang mengalami kekurangan listrik dan kelangkaan bahan bakar dasar. Kesemuanya itu merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah, karena rakyat sangat mengharapkan adanya kemajuan nyata yang segera dapat dirasakan. Juga telah dirasakan kelangkaan atau kenaikan harga berbagai bahan kehidupan pokok, yang mungkin dipicu oleh antisipasi pasar atau peningkatan permintaan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri serta berbagai kegiatan masyarakat menjelang akhir tahun. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk memelihara ketersediaan dan stabilitas harga-harga bahan pokok guna melindungi rakyat kecil dari beban ekonomi yang berat.
Dalam kunjungan kami ke daerah-daerah, kami juga mengamati dengan prihatin fenomena tergesernya pasar tradisional dari kehidupan ekonomi rakyat. Kemandirian ekonomi kerakyatan, lewat pasar tradisional, yang sesungguhnya bisa berperan mengatasi kemiskinan dan pengangguran, lambat laun memudar dan kehilangan marwahnya.
Pasar-pasar modern dan toko-toko sudah dibanjiri oleh produk-produk impor, sampai barang yang paling sederhana sekalipun. Kebanggaan dan semangat menjadi bangsa yang mandiri telah digeser oleh konsumerisme yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan promosi dari para pemodal besar yang mengglobal.
Dalam konteks ini kami ingin berbicara mengenai kemandirian, sebagai hakikat dari kemerdekaan, yaitu kemampuan setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya. Pembangunan, sebagai usaha mengisi kemerdekaan, haruslah pula merupakan upaya membangun kemandirian. Di bidang ekonomi, upaya ini selayaknya dilakukan dengan mendorong perkembangan produksi dalam negeri yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Jalan proteksi untuk memanfaatkan pasar dalam negeri yang cukup besar adalah cara paling gampang, tetapi dengan WTO dan berbagai kesepakatan multilateral lainnya konsep itu sudah tidak leluasa lagi dijalankan.
Cara lain adalah dengan mendahulukan penggunaan hasil-hasil produksi dalam negeri oleh instansi-instansi Pemerintah. Ini tidak bertentangan dengan norma perdagangan bebas, karena Pemerintah bertindak sebagai konsumen dan konsumen bebas untuk menentukan pilihannya. Karena dalam perekonomian kita peran Pemerintah masih besar seperti tercermin dalam besarnya pengeluaran Pemerintah sebagai bagian dari permintaan dalam negeri, maka strategi tersebut sangat efektif dalam mengembangkan kemampuan produksi nasional untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa, dan dengan demikian membangun pula lapisan pengusaha nasional yang handal.
Jalur lainnya adalah mengkampanyekan kepada masyarakat penggunaan produk dalam negeri sebagai ungkapan rasa cinta kepada bangsa dan negara, sebagai manifestasi idealisme dan patriotisme dalam masa damai. Pada masa lalu upaya ini telah dilakukan dengan semboyan ”cinta bangsa cinta karyanya”, namun sayangnya tidak berkelanjutan. Sebenarnya cara ini paling tepat dalam jangka panjang untuk membangun ekonomi didasarkan pada kemampuan produksi nasional. Membudayakan semangat masyarakat seperti ini, yaitu memilih dengan kesadaran, akan lebih langgeng dan efektif dibandingkan dengan pembatasan pilihan kepada konsumen melalui proteksi yang berlebihan. Kampanye itu harus dilakukan secara intensif mulai dari usia dini, dipelopori oleh Pemerintah dan diikuti oleh seluruh komunitas dunia usaha termasuk gerakan koperasi.
Sidang yang Kami Muliakan dan Hadirin yang Berbahagia;
Dalam rangka pembahasan RAPBN ini, secara khusus kami ingin menggarisbawahi persoalan alokasi anggaran untuk belanja pusat dan daerah, yang perbandingannya masih belum berubah, yaitu terlalu besar bobotnya untuk belanja pusat. Bahkan bila untuk belanja pusat dalam RAPBN Tahun 2008 terlihat kenaikan 7,2%, namun untuk belanja daerah kenaikannya hanya 3,2%. Demikian pula kami merasa prihatin atas persoalan biaya pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD yang belum juga bisa tercapai. Bahkan yang kami baca akan terjadi penurunan dari anggaran tahun lalu, yakni dari 11,8% menjadi 10%.
Belum terlaksananya perintah konstitusi tersebut bukanlah hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar juga merupakan tanggung jawab DPR. Pasal tersebut juga mengamanatkan bahwa RUU APBN disampaikan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Setiap kali, dan dalam kesempatan ini sekali lagi DPD mengingatkan agar ketentuan konstitusi tersebut dipenuhi.
Masih dalam bidang pendidikan, DPD juga meminta perhatian Pemerintah tentang kebijakan Ujian Nasional. DPD dapat memahami jika Ujian Nasional diselenggarakan untuk mengukur standar dan kualitas pendidikan kita. Namun Ujian Nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan, dapat dinilai bertentangan dengan makna pendidikan sebagai sebuah proses pematangan pribadi dan juga dapat dianggap menciderai hak dan kewajiban pendidik untuk melakukan evaluasi serta memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dengan semangat itu, kami harapkan Pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan Ujian Nasional ini.
Saudara Presiden, Wakil Presiden dan Hadirin yang mulia;
Penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara dan sistem penganggarannya perlu dibangun lebih efektif dan efisien sehingga tidak terjadi penyerapan yang amat rendah pada semester pertama tahun anggaran dan penggunaan anggaran yang besar dalam waktu yang amat singkat pada semester kedua, yang menghasilkan kualitas pekerjaan yang rendah dan merangsang penyalahgunaan anggaran karena ingin cepat dihabiskan. Dana Pemerintah yang tersimpan di berbagai rekening termasuk di daerah-daerah yang selama ini menganggur atau belum tercatat, harus dimobilisasi untuk menambah sisi penerimaan negara.
Dalam kaitan ini, salah satu fungsi dan tugas konstitusional DPD adalah menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK untuk dikaji dan dijadikan bahan pertimbangan bagi penyusunan RAPBN periode berikutnya. Berdasar hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh DPD, banyak daerah yang terlambat dalam menindaklanjuti hasil-hasil temuan BPK. Seluruh jajaran Pemerintah di pusat maupun di daerah memang harus bekerja lebih keras dalam membangun sistem pengelolaan negara yang efisien dan sekaligus mengurangi atau bahkan menghilangkan faktor-faktor yang menghalangi kemajuan seperti ketidakefisienan birokrasi serta praktek korupsi.
Kami menghargai upaya mengatasi masalah korupsi yang diprakarsai oleh Sdr. Presiden dan dijalankan oleh aparat Pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah banyak mengalami kemajuan dibanding di masa yang lalu. Upaya ini perlu terus ditingkatkan sekaligus juga disempurnakan pelaksanaannya, dengan didukung oleh pembaharuan pranata, serta tersedianya sumber daya termasuk sumber daya manusia yang memadai agar sungguh-sungguh efektif dalam upaya membangun good governance di pusat maupun di daerah. Kiranya kita semua sepakat yang penting untuk mengatasi korupsi adalah mencegah terjadinya. Untuk itu diperlukan panduan yang jelas mengenai pengelolaan keuangan negara terutama untuk aparat daerah, termasuk batas-batas kewenangan yang dimiliki dan diberikan kepada Kepala Daerah, agar Pemerintah Daerah dapat benar-benar berfungsi dengan baik dan aman; aman bagi negara dan aman bagi mereka yang mendapat kepercayaan untuk memimpin pemerintahan di daerah.
Sidang yang Kami Muliakan;
Pandangan DPD atas paket-paket kebijakan RAPBN selain atas mandat konstitusional, juga dilandasi oleh semangat kehadiran DPD yang lahir sejalan dengan konsensus bangsa Indonesia untuk menjalankan otonomi daerah secara utuh, luas dan bertanggung jawab.
Dalam proses reformasi, desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat memberi dampak bagi meningkatnya kesejahteraan masyarakat, melalui pelayanan yang lebih baik, kehidupan demokrasi yang semakin berkembang, pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dengan basis yang lebih luas, keamanan yang semakin baik, serta hubungan yang selaras antar daerah.
Setelah otonomi daerah berjalan selama lebih dari tujuh tahun sejak Januari 2001, kita lihat masih adanya hambatan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang disebabkan oleh (1) adanya persepsi bahwa desentralisasi adalah proses awal dalam mengguncang stabilitas politik bahkan NKRI; (2) birokrasi Pemerintah yang selama ini sangat sentralistik tidak mudah menyesuaikan dengan devolusi kewenangan dan tanggung jawab; (3) kurangnya pengalaman dalam mengurus pemerintahan daerah secara otonom, termasuk lemahnya pemahaman akan manfaat desentralisasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam tahun 2007 ini yang merupakan tahun ketiga periode Pemerintahan sekarang, termasuk periode masa tugas DPD, kami melihat perlunya kita secara bersama-sama melakukan konsolidasi, mulai dari kebijakan dasar sampai pada bagaimana kebijakan itu dilaksanakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Atas dasar itulah maka tema yang dipilih untuk Sidang Paripurna Khusus kali ini adalah “Konsolidasi Otonomi Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Pemerintah Daerah telah secara tegas dinyatakan memiliki kewenangan seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama. Dalam hubungan itu restrukturisasi urusan-urusan pemerintahan daerah merupakan unsur terpenting dalam upaya desentralisasi dan otonomi daerah. Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota merupakan hal yang menggembirakan dan perlu diikuti dengan sosialisasi serta tindak lanjut menurut masing-masing bidang urusan yang selama ini masih diorientasikan per departemen. Beberapa tahun terakhir, departemen-departemen teknis mengeluarkan dana yang cukup besar melalui anggaran departemen ke daerah-daerah yang semestinya dapat dititipkan penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, baik Gubernur ataupun kepada Bupati/Walikota sesuai aturan. Kami mengharapkan komitmen politik dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pengalihan bertahap dana departemen teknis tersebut ke dalam anggaran pemerintahan daerah. Dengan demikian otonomi daerah dapat berlangsung secara sistematis, berjalan maju dari waktu ke waktu dengan konsep dan keinginan politik yang dipertegas pula dari waktu ke waktu.
Dalam rangka itu skim Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan daerah merupakan langkah mendasar yang diharapkan oleh masyarakat dan daerah.
Desentralisasi fiskal yang tepat dengan memperhitungkan kondisi dan perkembangan masing-masing daerah akan mendorong efisiensi dan kebangkitan sektor riil di daerah yang berarti akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat di daerah guna menumbuhkan prakarsa dalam perekonomian daerah. Hal ini seharusnya menjadi salah satu tolok ukur bagi keberhasilan Pemerintah dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh Daerah. Selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah penyelarasan kesesuaian organisasi di masing-masing daerah, karena penataan administrasi daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi daerah merupakan hal yang sangat penting, mengingat bahwa ditangan-tangan merekalah wujud nyata pelayanan rakyat diberikan dan dipersepsikan langsung oleh rakyat.
Sidang Dewan yang Kami Muliakan, Para Hadirin yang Berbahagia;
Sejak tahun 1999 hingga saat ini telah terbentuk 180 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 136 kabupaten, dan 37 kota. Meskipun dalam pelaksanaan ternyata pemekaran daerah menghadapi berbagai permasalahan pada sebagian besar daerah otonom baru, namun minat daerah terhadap pembentukan daerah otonom baru tetap saja tinggi. Dewasa ini, telah menanti usulan pembentukan daerah baru yang terdiri dari 21 provinsi, 85 kabupaten dan 9 kota. Persoalan format ideal management unit Pemerintah daerah merupakan hal yang tidak mudah, karena didalamnya sangat erat melekat dimensi politik dan teknis administratif sekaligus. Oleh karenanya memang perlu upaya untuk melakukan evaluasi pelaksanaan daerah otonom baru. Hasil dari evaluasi terhadap daerah otonom baru tersebut diperlukan untuk penyempurnaan pengaturan pemekaran daerah yang akan datang, baik mengenai prosedur maupun substansinya. Seharusnya konsep kenegaraan melalui unit pemerintahan daerah didorong tidak pada pola politik elitis tapi justru pada kepentingan pembangunan dan kebaikan bagi rakyat. Ke depan, harus ada dan tegas prinsip-prinsip dalam konsep pemekaran wilayah daerah, yaitu untuk mencapai management unit pemerintahan yang ideal berjiwa negara kesatuan dan semata-mata untuk tujuan kebaikan dan kesejahteraan bagi rakyat, bukan dalam orientasi politik elitis.
Efektifitas penyelenggaraan roda pemerintahan daerah juga sangat tergantung pada kepemimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota. Masyarakat menyambut baik Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan calon perseorangan ikut sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. DPD menyambut gembira hal ini karena sejalan dengan sikap DPD yang telah kami utarakan dalam pidato di muka Sidang Paripurna Khusus tanggal 23 Agustus 2005.
Kami ingin mengingatkan agar dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai hal itu, persyaratannya janganlah ditetapkan sedemikian rupa sehingga hampir mustahil dapat dilaksanakan, khususnya dalam hal besarnya bukti dukungan awal. Apabila persyaratan yang ditetapkan praktis tidak bisa dipenuhi oleh siapapun juga, termasuk tokoh masyarakat yang sangat dikenal sekalipun, maka akan terjadi wasangka dan tuduhan masyarakat bahwa memang para pembuat peraturan sengaja membuat demikian. Akibatnya bisa saja masyarakat mengajukan judicial review kembali ke MK, sehingga masalah ini tidak kunjung selesai dan akhirnya rakyat juga yang menjadi korban. Salah satu ukuran yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang dan sudah berjalan dengan baik adalah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu 3% dari jumlah pemilih yang sah dalam Pemilu yang lalu. Besaran ini dapat dijadikan referensi oleh Pemerintah dan DPR dalam menyusun persyaratan mengenai calon perseorangan dalam Pilkada. Tetapi untuk provinsi atau kabupaten yang penduduknya besar, persyaratan prosentase itu harus direndahkan karena jumlah absolutnya besar. Demikian pula bagi daerah-daerah yang wilayahnya sangat luas dan terpencil. Selanjutnya, kami menyarankan agar peraturan calon perseorangan Pilkada segera dikeluarkan agar supaya segera ada kepastian bagi masyarakat.
Sidang Dewan yang Mulia, Para Undangan yang Berbahagia;
Berbagai dinamika lokal yang berkembang baik yang berorientasi politik, ekonomi ataupun sekitar persoalan partisipasi dalam proses politik dan pembangunan, patut terus dicermati atas pertimbangan bahwa ciri daerah otonom juga ditandai oleh pengenalan atas kekhasan daerah (local specific) dan kearifan lokal (local wisdom). Keragaman dan kemajemukan telah menjadi bangunan dasar negara Indonesia yang seharusnya dapat kita kelola dengan baik dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai masalah yang terjadi di daerah, terutama konflik-konflik horizontal menjadikan pelajaran sangat berharga bagi kita semua, bahwa kita masih menyimpan sejumlah persoalan. Untuk itu kami menghimbau agar Pemerintah secara konsisten dan kontinyu memberikan panduan-panduan operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk panduan dalam penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan demikian, kita dapat menangkal berkembangnya isu-isu yang dilancarkan oleh anasir-anasir yang memimpikan pemisahan diri dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa kita, dibangun dari keanekaragaman dan kemajemukan dengan semangat dan tekad untuk menjadi satu bangsa, satu negara Indonesia. Kita perlu mempertegas kembali sikap ini apalagi tahun depan, di tahun 2008, kita akan memperingati seratus tahun hari Kebangkitan Nasional. Nasionalisme kita tidak menghilangkan ciri-ciri kita masing-masing karena sejak awal kita sadari sifat plural bangsa kita, yang kita yakini justru menjadi sumber kekuatan dan bukan sumber kelemahan dan perpecahan. Kami di DPD senantiasa menempatkan serta mempertimbangkan kepentingan dan ciri kedaerahan dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka ini, DPD melihat bahwa kaitan wilayah perbatasan dengan semangat kebangsaan dan menjaga NKRI sangat relevan dan penting untuk diperhatikan. Penanganan wilayah perbatasan antar negara yang mencakup beberapa wilayah provinsi dan kabupaten di Indonesia merupakan isu yang penting pada pandangan DPD. Terkait dengan hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2006 tentang “Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007”. Perpres tersebut menempatkan pembangunan daerah perbatasan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Namun dalam Perpres No. 18 Tahun 2007, pembangunan kawasan perbatasan ternyata tidak lagi termasuk di dalam prioritas. Sehubungan dengan itu, DPD mengharapkan agar Pemerintah menetapkan kembali penguatan ekonomi di wilayah perbatasan serta wilayah terpencil lainnya sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
DPD secara khusus juga memperhatikan dan menampung aspirasi dari daerah-daerah yang terdiri dari atau memiliki wilayah kepulauan. Keberadaan pulau-pulau di suatu wilayah Pemerintahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten, hendaknya mendapat tempat pula dalam prioritas pembangunan. Tingkat kesejahteraan penduduk di pulau-pulau terpencil, termasuk pulau-pulau yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga perlu mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah juga perlu mempertegas penanganan wilayah perbatasan antar negara dengan semangat dasar yaitu menjaga kedaulatan negara; serta semangat bela negara dalam menjaga wilayah perbatasan negara.
Dalam rangka kerjasama antarnegara yang berbatasan, seperti misalnya dalam hal DCA Indonesia-Singapura yang memberi dampak pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Selatan, dan berbagai kerjasama lainnya yang menyangkut wilayah kedaulatan kita dengan negara tetangga, Pemerintah seyogyanya melibatkan para pemangku kepentingan di daerah dimana perjanjian tersebut akan berlangsung, agar dampak politis, sosiologis dan ekonomis dapat sungguh-sungguh diperhitungkan.
Dalam kerangka pemahaman itu pula, kiranya sudah saatnya untuk melakukan identifikasi wilayah-wilayah khusus menurut kepentingan nasional selain wilayah khusus untuk kawasan ekonomi yang sudah dikembangkan terlebih dahulu oleh Pemerintah. Kawasan khusus di daerah-daerah yang perlu diangkat secara nasional, selain wilayah ekonomi serta wilayah perbatasan yang telah kami kemukakan, adalah juga wilayah konservasi alam, wilayah konservasi budaya dan wilayah-wilayah khusus lain yang perlu dijaga kelestariannya, dan konsekuensi ekonominya harus didukung secara nasional sehingga tidak hanya dibebankan ke wilayah yang bersangkutan saja. Pengembangan kebijakan ini sekaligus merupakan instrumen yang efektif dalam memajukan bumi Nusantara Indonesia yang memiliki banyak ciri-ciri kewilayahan yang khas.
Sidang Dewan yang Mulia, Hadirin yang Berbahagia;
Secara khusus, dengan melihat kondisi di daerah, DPD berpandangan bahwa lingkungan hidup merupakan masalah berat bagi bangsa kita ke depan. Dengan kasat mata mudah kita lihat betapa lingkungan kita sedang mengalami degradasi baik itu hutan, tanah, air maupun udara.
Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia selain Brazil dan Cina menanggung beban berat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup bukan hanya bagi bangsa kita saja, tapi juga bagi umat manusia, bukan hanya yang hidup sekarang, tapi juga generasi-generasi mendatang. Untuk itulah, dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Bali, bulan Desember 2007 mendatang, Pemerintah hendaknya mengupayakan agar negara-negara maju turut menanggung beban pelestarian lingkungan hidup yang disandang Indonesia. Indonesia dengan kekayaan hutan yang merupakan wilayah lindung yang menjadi paru-paru dunia, seharusnya mendapatkan perhatian dan kompensasi yang layak dari masyarakat dunia. Untuk mencapai itu, kita sebagai bangsa perlu dengan cerdas dan cerdik menyiasati posisi dalam kancah internasional. Antara lain adanya peluang bisnis reduksi emisi karbon atau Voluntary Emisions Reduction (VER) sejalan dengan Protokol Kyoto. Peluang ini telah dimanfaatkan oleh Cina dengan menyerap 60% dari kompensasi emisi Amerika Serikat, sementara peluang secara internasional justru sangat besar untuk Indonesia. DPD menyarankan agar Pemerintah memberikan bimbingan dan petunjuk bagi daerah-daerah yang memiliki wilayah konservasi seperti Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Aceh, serta provinsi-provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Papua dan wilayah-wilayah lainnya, misalnya Kabupaten Garut di Jawa Barat yang 80% wilayahnya adalah hutan lindung untuk dapat memanfaatkan VER sebagai potensi sumber dukungan pembiayaan pembangunan daerah.
Bukan hanya di darat, di laut pun kita harus menjaga lingkungan agar laut dapat menjadi sumber kehidupan yang lestari. Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dengan potensi ekonomi yang sangat besar pula, yang dapat menjadi modal pembangunan yang tidak sedikit jika kita mampu mengelola dengan baik. Sehubungan dengan itu kami menyambut baik diselenggarakannya World Ocean Confference (WOC) Tahun 2009 di Sulawesi Utara, dan mengharapkan Indonesia dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari forum itu.
Saudara Presiden, Wakil Presiden, serta Sidang Dewan Perwakilan Daerah yang Kami Muliakan;
Kami sampai pada bagian akhir pidato ini, yaitu pertanggungjawaban kami kepada masyarakat mengenai apa yang telah dilakukan DPD. Dalam menjalankan tugas menampung aspirasi masyarakat, kami dihadapkan pada keluhan-keluhan di daerah mengenai beberapa hal yang menyangkut rasa keadilan, hak-hak asasi, perolehan pelayanan yang baik, mudah dan murah, ketidakseimbangan antara kewajiban yang harus dipikul dan hak yang harus diterima oleh rakyat. Kami merasakan betapa besarnya harapan rakyat di daerah kepada DPD. Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami, DPD telah berusaha untuk menampung dan mengartikulasi berbagai aspirasi masyarakat itu serta membahas dengan lembaga-lembaga yang berwenang. Dalam memasuki tahun ke tiga masa pengabdian kami, DPD telah menghasilkan 110 buah keputusan yang terdiri atas 9 usul RUU inisiatif DPD, 51 pandangan dan pendapat, serta 4 pertimbangan atas berbagai RUU, 30 hasil pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah, dan 16 keputusan yang berkaitan dengan anggaran. Diantara rancangan-rancangan undang-undang inisiatif DPD adalah mengenai lembaga keuangan mikro, serta undang-undang di bidang kepelabuhanan, kehutanan dan pertanahan yang perlu disesuaikan dengan era reformasi dan otonomi daerah. Sesuai dengan amanat konstitusi, hasil kerja tersebut secara resmi telah disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti. Namun sampai saat ini kami tidak mengetahui sejauh mana hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat banyak tersebut ditindaklanjuti oleh DPR.
Dalam rangka menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dan jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat, agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi yang mengatur pembagian kekuasaan yang tegas, dengan membangun sistem checks and balances yang menjamin terwakilinya berbagai kepentingan secara serasi dan seimbang, DPD bersama-sama dengan sejumlah Anggota MPR dari berbagai fraksi partai politik di MPR telah mengusulkan untuk meninjau kembali ketentuan dalam Undang-Undang Dasar khususnya yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Daerah, untuk menegaskan peran dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya kami mengusulkan perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 22D, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945 dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR secara tertulis melalui surat tanggal 9 Mei 2007 oleh Kelompok DPD di MPR atas nama Anggota MPR Pengusul Perubahan UUD 1945.
Melalui forum ini kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Anggota MPR dari partai-partai politik, para Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa dan Lurah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Masyarakat Adat, Persatuan Guru Republik Indonesia, gerakan koperasi Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, Peneliti, Akademisi, dan berbagai Perguruan Tinggi dari seluruh penjuru tanah air yang telah datang kepada kami, dan yang secara tertulis menyampaikan dukungan atas usul untuk memperkuat demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana yang diusulkan oleh anggota-anggota MPR dari DPD serta dari sebagian fraksi-fraksi partai politik. Penguatan sistem ketatanegaraan yang demokratis tersebut dirasakan sebagai kebutuhan bagi bangsa Indonesia yang demikian majemuk dan demikian besar jumlah penduduknya, serta demikian luas wilayahnya.
Besarnya dukungan masyarakat terhadap usul perubahan UUD 1945 tersebut dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan beberapa lembaga independen, bahwa mayoritas masyarakat mendukung penguatan DPD melalui perubahan UUD 1945. Namun demikian, mengikuti dinamika dan perkembangan politik dan dengan niat untuk senantiasa menjaga keharmonisan kehidupan politik nasional maka para pengusul bersepakat untuk membahas usul perubahan tersebut tidak terbatas pada Pasal 22D; tetapi juga jika ada usul-usul lain, bersama-sama dengan Fraksi-Fraksi lain di MPR.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Sdr. Presiden, yang selain sebagai negarawan sangat menjunjung konstitusi juga sebagai ilmuwan sangat memahami paham-paham demokrasi yang berkembang sepanjang sejarah dan dipraktekkan di berbagai negara di dunia.
Sesungguhnya konstitusi adalah milik seluruh rakyat, sebagai fondasi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya yang harus mengawal perjalanan bangsa ini ke masa datang. Oleh karenanya aturan dasar itu haruslah menjadi sebuah living constitution yang senantiasa seiring sejalan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan tantangan jaman.
Sementara ini, kami mengharapkan agar amanat konstitusi yang berlaku sekarang, dapat dilaksanakan sepenuhnya secara harfiah, maupun jiwa dan semangatnya dan tidak ditafsirkan untuk kepentingan politik sesaat. Jangan terjadi lagi seperti penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi harus diluruskan. Untuk itu kami telah menyampaikan kepada DPR pandangan dan pendapat DPD atas Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Susduk) yang kami terima dari Pemerintah. Kami juga telah menyampaikan pandangan dan pendapat tentang paket undang-undang bidang politik lain, yaitu RUU tentang Parpol, tentang Pemilu dan tentang Pilpres; dan dalam kesempatan ini kami menyatakan DPD siap untuk membahasnya bersama DPR dan Pemerintah.
Sidang Dewan dan Para Hadirin yang Kami Muliakan;
Demikian sambutan kami dalam Sidang Paripurna ini. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kesabaran para hadirin mengikutinya.
Selanjutnya kami persilakan Sdr. Presiden untuk menyampaikan Pidato tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008.
KARYA POPULER
-
Alhamdulillah bulan suci ramadhan telah datang bulan penuh keberkahan, bulan dimana ummat islam menunaikan ibadah puasa sebualan penu...
-
K ebutuhan untuk mengkonsumsi ikan semakin meningkat seiring dengan tingginya kesadaran masyarakat akan pangan berprotein tinggi dan me...
-
Pergilah dan Temuilah Masyarakatmu. Hidup dan tinggallah bersama mereka. Cintai dan berkaryalah bersama mereka. Mulailah dari apa yang...